JAMBI — Lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Non-Governmental Organization (NGO) Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (2/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp337 miliar pada Dinas PUPR Kota Jambi tahun anggaran 2024–2025.
Dalam orasinya, MPRJ menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan yang mereka lakukan, terdapat dugaan kuat sejumlah proyek infrastruktur tidak dilaksanakan sesuai standar mutu maupun spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Sejumlah Proyek Infrastruktur Jadi Sorotan
MPRJ memaparkan, dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada sejumlah pekerjaan konstruksi jalan dan infrastruktur lainnya. Beberapa di antaranya meliputi pengaspalan jalan, pembangunan tanggul, hingga pekerjaan beton dan drainase.
Pada pekerjaan pengaspalan, mereka menduga terjadi pencampuran material aspal dan agregat yang tidak memenuhi gradasi standar. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas jalan, terutama dalam menahan beban lalu lintas serta menghadapi perubahan suhu.
Selain itu, MPRJ juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada lapisan konstruksi jalan, mulai dari pondasi, lapisan pengikat, hingga lapisan permukaan. Dugaan praktik mark up material serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis turut disampaikan dalam laporan tersebut.
Adapun sejumlah proyek yang disebut dalam laporan antara lain:


