JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan mencengangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Sekretariat DPRD Merangin tahun anggaran 2024. Sebanyak Rp1,8 miliar dari total belanja barang dan jasa diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Sejumlah nama, mulai dari pejabat, pegawai hingga pimpinan DPRD Merangin, disebut menerima aliran dana tersebut. Termasuk dua pimpinan DPRD periode 2019–2024 berinisial ZI dan HE, yang disebut dalam dokumen LHP BPK.
ZI diduga mengacu pada Zaidan Ismail, Wakil Ketua DPRD saat itu, sementara HE diyakini merujuk pada Herman Efendi, Ketua DPRD kala itu.
Dalam klarifikasi kepada BPK, bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD, Yusmarni, mengakui bahwa sebagian dana digunakan oleh ZI dan HE dengan alasan sebagai pinjaman pribadi serta untuk keperluan kegiatan Sekretariat Dewan.
“Digunakan sebagai pinjaman kepada Sdr ZI dan Sdr HE serta kegiatan Sekretariat DPRD,” tertulis dalam LHP berdasarkan keterangan Yusmarni.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, hanya pinjaman kepada satu orang saja yang dapat dibuktikan secara administratif, yakni kepada seseorang berinisial HR. Pinjaman yang disebut diberikan kepada ZI tidak memiliki bukti yang sah, dan bahkan ZI membantah pernah menerima dana tersebut.
Sementara itu, uang yang disebut diserahkan kepada HE disebut telah dikembalikan melalui mekanisme pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makan-minum.


